KJRI Kota Kinabalu Kembali Gelar Sidang Itsbat Nikah Bagi Pasangan WNI

By Admin

nusakini.com--KJRI Kota Kinabalu menyelenggarakan kembali kegiatan Sidang Itsbat Nikah bagi pasangan WNI di Sabah, Malaysia (5-7//12). Pelaksanaan Sidang Isbat ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan pada tahun 2016. Selepas Sidang Itsbat nikah pertama yang diselenggarakan pada tanggal 17 - 19 Oktober tahun 2015 yang lalu, ternyata masih ada lagi 217 pasangan WNI yang memohon untuk mendapatkan pelayanan sidang Itsbat. 

Perlindungan WNI dan BHI telah menjadi perhatian luas publik Indonesia dimana Masyarakat Indonesia menaruh harapan sangat besar kepada institusi Pemerintah atas hak-hak konstitusionalnya. Dalam hal perlindungan WNI, Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk melakukan perlindungan sebagaimana secara jelas tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yang menyebutkan “….membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”

Selaras dengan UUD 1945, Presiden Jokowi dalam Program Pembangunan Nawa Cita menggarisbawahi bahwa salah satu agenda utama Pemerintah Indonesia saat ini adalah menghadirkan peran negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara. Dalam kaitan ini, KJRI Kota Kinabalu hari ini melaksanakan salah satu tugasnya sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia di negeri Sabah, yaitu untuk melayani dan melindungi WNI melalui pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah.

Jumlah WNI yang bekerja di negeri Sabah tidaklah sedikit. Tenaga Kerja Indonesia yang berdiam lama di wilayah tertentu pastinya akan berinteraksi dengan masyarakat setempat maupun dengan sesama masyarakat Indonesia yang berada di wilayah tersebut. Interaksi tersebut tidak jarang berujung pada pernikahan antar WNI maupun dengan WNA.

Dalam prakteknya, banyak pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri tidak mengikuti persyaratan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menciptakan permasalahan baru, misalnya melaksanakan pernikahan di luar negeri mengikuti ketentuan setempat namun tidak mendaftarkannya ke Pemerintah RI dalam hal ini Perwakilan RI di luar negeri.

Selain itu juga banyak terdapat pernikahan antar sesama WNI yang dilaksanakan secara siri dan tidak terdaftar secara hukum negara sehingga anak yang lahir dari pernikahan tersebut tidak memperoleh perlindungan atas hak-haknya termasuk diantaranya hak pendidikan, hak waris, dan lain sebagainya.

Dalam rangka menghadirkan negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi hak-hak suami-isteri dan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahannya, maka KJRI Kota Kinabalu bersama Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Kementerian Luar Negeri Indonesia, pada tanggal 5-7 Desember 2016 melaksanakan program Sidang Itsbat Nikah di Ruang Balai Budaya Kantor KJRI Kota Kinabalu.

Sidang Isbat ini diikuti oleh 210 (dua ratus sepuluh) pasangan WNI yang umumnya bekerja di perkebunan kelapa sawit di daerah sekitar Sandakan dan Kota Kinabalu dan dihadiri langsung oleh Konjen RI Kota Kinabalu, Akhmad DH. Irfan dan Perwakilan Pemerintah Sabah, Sdr. Adrian, dari Jabatan Pendaftaran Negeri Sabah (Dukcapil Sabah).

Konjen Irfan mengatakan : “Pelayanan sidang Itsbat oleh KJRI, tentunya sangat penting dalam mewujudkan kepastian hukum bagi pernikahan yang belum terdaftar, guna memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap status pribadi maupun status keluarga.

Selepas Majelis hakim menyetujui pencatatan pernikahannya, kemudian dikeluarkan buku nikah dengan terhitung mulai tanggal pernikahannya yang lalu, bukan tanggal hari ini. Dengan demikian, untuk pasangan yang telah memiliki anak, maka KJRI akan bisa membuatkan Surat Keterangan Lahir, dan hal tersebut langsung berkaitan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, semuanya dilaksanakan dalam satu hari dan satu tempat, di KJRI Kota Kinabalu” terang Konjen Irfan. 

Senada dengan Konjen Irfan, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Drs. Shukri mengatakan : “Pihak Pengadilan Jakarta Pusat bekerjasama dengan Kemlu melaksanakan kegiatan ini yang jelas memberi manfaat bagi pasutri secara legalitas hukum perdata dan memberikan hak kepada anak-anak mereka untuk mengurus segala kepentingan administrasi seperti akta kelahiran,”ujarnya. 

Seorang peserta Sidang Itsbat, Sdr. Sukarman bin Palimbang, asal Bone mengisahkan bahwa dirinya bertemu dengan istrinya Hadijah, asal Bone juga di tempat kerjanya di Ladang Sawit Sapi Plantation di Sandakan. Mereka menikah pada tahun 1997 di Sandakan.

Selepas menikah di depan seorang ustadz (kawin siri), setahun kemudian mereka memiliki anak pertama dan berturut-turut setiap tahun kemudian sampai 4 anak lelaki dan perempuan. Dirinya menyatakan terima kasih kepada pemerintah yang memfasilitasi pembuatan buku nikahnya melalui sidang isbat. 

Sabah adalah domisili dan tempat bekerja bagi sekitar 500.000 jiwa, pada umumnya adalah pekerja di ladang sawit yang tersebar di seluruh negeri. Selain sebagai pekerja ladang, sebagian mereka adalah pekerja konstruksi, peladang sayur atau pekerja jasa kebersihan. (p/ab)